Find Us On Social Media :

Gaga Muhammad Bebas Padahal Baru 2 Tahun Dipenjara, Unggahan Mantan Laura Anna Bikin Syok Netizen, Kuasa Hukum: Sah Keluarnya

Gaga Muhammad saat menjalani sidang kecelakaan Laura Anna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).

Gridhot.ID - Selebgram Gaga Muhammad yang merupakan mantan kekasih mendiang Laura Anna dikabarkan telah bebas dari penjara.

Adapun kabar bebasnya Gaga Muhammad ramai berseliweran di media sosial baru-baru ini.

Seorang netizen melalui akun X @mbakrystall pada Senin (29/4/2024), mengungkapkan rasa syoknya saat mengetahui bahwa Gaga Muhammad diduga sudah bebas dari penjara.

Pasalnya, Gaga diketahui sudah bisa membuat story di akun Instagramnya.

Dalam unggahan itu, diperlihatkan Gaga mengajak untuk main bareng (mabar) permainan Mobile Legends (ML).

Kedua, membagikan potret sebuah pohon seakan ia sudah keluar dan bebas.

"Serius ini Gaga Muhammad udah keluar dari penjara?" keterangan yang ditulis akun @mbakrystall.

Lantas, benarkah Gaga sudah dibebaskan dari penjara?

Diketahui, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan lalai dalam mengemudi sehingga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2022.

Ketika dikonfirmasi awak media, kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid menyebut bahwa kliennya memang sudah bebas pada bulan ini.

"Sudah keluar (Gaga), saya juga sudah telepon ayahnya," kata Fahmi melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Mabuk 3 Gelas Alkohol Sebelum Kecelakaan, Gaga Muhammad Berdalih Kelelahan, Gelagapan Disemprot Hakim Ketua: Kamu Sadar Nggak Itu Salah!

Hanya saja, Fahmi tak mengetahui tanggal pasti bebasnya Gaga.

"Sudah keluar satu minggu setelah lebaran, tanggal 20-an kalau enggak salah," tutur Fahmi.

Disinggung soal alasan Gaga bebas kurang dari 4,5 tahun penjara sesuai dengan putusan, Fahmi memberikan jawaban.

"Yang jelas dia keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya," ucap Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Gaga diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Namun, pihak Gaga langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.

Hanya saja, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga pada 8 Desember 2019.

Baca Juga: Didakwa Atas Kecelakaan yang Lumpuhkan Laura Anna, Ini Profil Gaga Muhammad, Mantan Awkarin Sempat Jadi Pemeran Figuran di Sinetron Anugerah Cinta

(*)