Gridhot.ID - Gaga Muhammad resmi didakwa atas kecelakaan yang mengakibatkan selebgram Laura Anna lumpuh.
Laura merupakan mantan kekasih Gaga yang mengalami kecelakaan mobil bersama di akhir tahun 2019.
Saat itu mereka masih pacaran. Gaga yang mengendarai mobil, sementara Laura duduk di kursi penumpang.
Kecelakaan mobil tersebut mengakibatkan Laura mengalami kelumpuhan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 10 juta.
"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Alex saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/12/2021).
"Jadi, yang intinya adalah kecelakaan dan menyebabkan luka berat," ujar Alex melanjutkan.
Source | : | Kompas.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar