"Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan. Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi," ucap Alex.
Alex mengatakan Gaga dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke PN Jaktim karena syaratnya dinilai telah cukup untuk disidangkan.
"Awalnya Laura lah yang melapor ke polisi, ke penyidik. Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya, maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum," ucap Alex.
"Tapi, yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum, karena Jaksa sebagai perwakilan negara kan. Lain kalau perdata," kata Alex menjelaskan.
Alex mengatakan perkara yang menjerat Gaga sudah dilimpahkan ke PN Jaktim pada 21 Oktober 2021.
Lalu jaksa mendaftarkan untuk persidangan pada 1 November 2021 dan telah berlangsung secara daring.
Alex mengatakan persidangan akan dilanjutkan kembali. Namun,ia belum mengetahui jadwal pastinya.
"Menurut jadwal perkara ini nomornya 895/Pid.Sus/PN Jkt.Tim Hari ini akan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan saksi," tutur Alex.