Find Us On Social Media :

Modal Beli Celurit Rp 100 Ribu, Pria di Karawang Nekat Habisi Suami Siri Mantan Istrinya di Malam Pertama, Murka Lihat Foto di Facebook

Kolase Soleh Sofyan (39) yang menghabisi Dede Irwan (38) suami baru mantan istrinya di Karawang. Aksi keji Soleh Sofyan (39) menghabisi Dede Irwan Sutiawano (38), pria yang menikahi mantan istrinya Dini Mulyasari di Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa pelaku bernama Soleh Sopian alias SS (38) itu mengaku sakit hati dan kesal ketika mengetahui Dini Mulyasari (DM) istri sahnya menikah siri dengan Dede Irwan Sutiawano (38) atau korban.

Belakangan terungkap, istri pelaku ini telah pisah rumah sejak Desember 2023 dan menyatakan ingin cerai dengan suaminya pada Januari 2024.

"Alasan istri pelaku karena sudah tidak tahan, suaminya ini menjualnya melalui open BO sejak September 2022," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada TribunBekasi.com di Mapolres Karawang pada Kamis, 2 Mei 2024.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku dengan istrinya telah menjalani rumah tangganya selama 19 tahun.

Akan tetapi pada pertengahan tahun 2020 kondisi perekonomiannya mengalami permasalahan, sehingga sang suami atau pelaku memaksa istrinya menjadi wanita Open BO yang berlangsung hampir satu tahun.

Meskipun, hasil open BO itu membuat perekonomiannya membaik karena dapat menghasilkan dengan membeli delapan sepeda motor, satu mobil dan KPR rumah di wilayah Cikampek.

Namun, istri pelaku ini sudah tidak tahan karena terus dipaksa harus menjadi wanita open BO.

"Rumah tangga mereka akhirnya menjadi retak dan sempat pisah ranjang. Kemudian pada Januari 2024 akhirnya si dari istri pelaku menggugat cerai pelaku saudara SS ini," jelasnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, timbul rasa kecuriagaan dari pelaku SS ini karena istrinya ingin cerai.

Kemudian ternyata Minggu, 28 April 2024 istrinya melaksanakan nikah siri dengan korban Dede Irwan Setiawano (38) yang bekerja sebagai buruh, warga Kecamatan Kotabaru.

Pelaku mengetahui sang istri sudah menikah kembali itu melalui postingan media sosial Facebook.

Baca Juga: Baru Seminggu Nikah, Pemilik Warung di Ogan Ilir Dibunuh Pembeli yang Ogah Bayar Usai Ngopi, Begini Kondisi Istri Korban yang Ikut Jadi Sasaran Pelaku

Ada foto-foto istri dengan korban, sehingga seketika itu pelaku akhirnya merasa dikhianati dan sakit hati karena masih merupakan istri sah dan belum melalui proses perceraian.

"Kesal lihat istrinya menikah lagi, pelaku SS membeli sebilah celurit di Pasar Cikampek seharga Rp100.000 kemudian langsung seketika itu pada saat 29 dini hari ini hari atau bisa dikatakan jam malam pertamanya menikam korban atau suami siri istrinya," ungkapnya.

Pelaku menikam korban tanpa ada perkataan atau langsung melakukan penyerangan di dalam kamar sebanyak 2 kali ke arah perut dan dada sehingga mengakibatkan korban alami luka cukup parah bagian perut hingga bersimbah darah.

Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

Namun, karena kehabisan darah nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Purwakarta. Kemudian adanya proses penyelidikan dilakukan oleh Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan termasuk mengetahui lokasi pelaku.

"Kami tangkap dibawah 1 x 24 jam, pelaku sempat ke Purwakarta dan kami amankan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Cikampek," katanya.

Dari kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk beberapa handphone termasuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk melarikan diri oleh pelaku.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini ada pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman sebanyak selamanya 20 tahunnya penjara. (*)