Find Us On Social Media :

Sempat Salah Beli Koper, Ahmad Arif Ternyata Tak Beraksi Sendirian, Tersangka Pembunuh Wanita dalam Koper Libatkan Sosok Ini

Polisi perlihatkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (kiri), tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial RM (50) yang jasadnya disimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Cikarang, Bekasi bersama adiknya Aditya Tofik Qurahman (kanan) yang ikut membantu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

"Setelah itu kembali ke hotel, dicoba memasukkan korban, namun tidak cukup. Kemudian tersangka membeli koper lagi, kemudian memasukkan korban ke dalam koper tersebut," bebernya.

Setelah beres dengan mayat korban, ia keluar hotel untuk menitipkan sepeda motor korban di penitipan motor dan kembali lagi ke hotel.

Pada saat ini, tersangka sudah merampas uang korban sebesar Rp43 juta. Di mana uang ini merupakan milik perusahaan yang hendak disetorkan korban ke bank.

Selanjutnya, tersangka memesan kendaraan dan membawa korban yang berada di dalam koper, berikut dengan uang yang dirampasnya.

Mereka menuju ke Tangerang. Di sini, tersangka bertemu dengan adiknya, AT.

"Setelah sampai di Bitung Tangerang, mereka pindah mobil menggunakan mobil rental yang sudah dihubungi sebelumnya untuk membawa koper yang berisi korban tadi."

"Kedua tersangka bertemu di Tangerang untuk memindahkan korban, mereka kemudian ke Bandung melalui Kalimalang. Di situlah di Kalimalang kedua tersangka membuang koper yang berisi jasad korban," jelas Twedi.

Dengan demikian, uang yang dirampas ini sudah digunakan tersangka untuk membeli koper, ongkos taksi online dari Bandung ke Tangerang sebesar Rp 1.050.000, hingga menyewa mobil Avanza sebesar Rp 500 ribu.

AT berperan membuang koper yang berisi mayat RM di daerah Cikarang Barat. Selanjutnya, kedua tersangka kembali ke Bandung, menuju hotel berbeda dari hotel pertama dan AARN terbang ke Sumatra Selatan, Palembang ke tempat tinggal istrinya.

Akibat perbuatannya Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AARN) ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)