Gridhot.ID - Madura digegerkan dengan adanya film pendek berjudul Guru Tugas 2 di Youtube.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jatim-Timur, Ketua Rabitah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, KH Taufiqurrahman Khozin, meminta kepada pembuat film, segera menghapus video Guru Tugas 2, yang berdurasi 36.47 menit itu.
Selain itu pengasuh Ponpes Taman Bunga Kacok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan tersebut, meminta kepada seluruh pemain film dan kru yang terlibat dalam pembuatan film Guru Tugas meminta maaf secara terbuka. Karena berbagai film itu menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, tak hanya di Madura.
Selanjutnya untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh nanti, pihaknya akan berkoordinasi Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU). “Jika permintaan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan delik pencemaran nama baik pesantren," kata Taufiqurrahman Khozin, di kantor RMI NU, Pamekasan, Minggu (5/5/2024).
Menurut Kiai Apik, panggilan KH Taufiqiurahman, keberadaan guru yang ditugaskan ke berbagai daerah di Jawa dan luar Jawa, membawa tugas suci dan mulia dari pesantren-pesantren besar, demi sebuah pengabdian untuk membantu lembaga pendidikan dan pesantren.
Dalam tugasnya mereka tidak hanya memiliki bekal ilmu untuk mengajar, melainkan juga menjaga akhlak.
Namun dengan tayangan film itu, membuat keresahan di kalangan siswa dan wali siswa yang diajari guru tugas. Termasuk juga kekecewaan para guru tugas yang kini tengah mengabdi dan alumni ponpes yang pernah menjadi guru tugas. Seolah-olah mengesankan perilaku guru tugas itu negatif, padahal tidak begitu.
Yang paling menyakitkan, dalam film itu, menampilkan sisi negatif dari seorang guru tugas. Sementara sisi positifnya, tidak ditampilkan.
“Seandainya terdapat perilaku satu atau dua orang guru tugas yang kurang pantas dan tidak beretika di tengah-tengah masyarakat, jangan lantas menghilangkan kebaikan guru tugas dan jangan pula perbuatan itu diasumsikan merupakan perilaku semua guru tugas. Itu hanya perbuatan oknum saja,” kata Kiai Apik.
Pengurus Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Jatim Mohammad Homaidi, menilai, Film Guru Tugas menciderai nama baik pesantren dan guru tugas. Karena film itu terkesan menggeneralisasi perbuatan guru tugas seperti yang diflmkan.
“Beberapa adegan di film secara etis tidak bermoral . Menciderai norma-norma agama, etika dan juga kultur masyarakat Madura yang dikenal agamis. Sehingga tayangan film itu tidak mengedukasi masyarakat, Apalagi yang menonton film juga berpotensi dari kalangan anak-anak dan remaja dan siswa,” kata Mohammad Homaidi.
Akibat gegernya film Guru Tugas 2, kini polisi langsung melakukan penangkapan terhadap para anggota Youtuber channel Akeloy Production
Dikutip Gridhot dari Tribun Madura, Tim Siber Polda Jatim menangkap YouTuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat kalangan pesantren di Madura karena diduga memproduksi konten video bermuatan asusila.
Mereka yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersebut, diantaranya Y (27) pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film.
Kemudian, A (22) pemeran ustad, dan S (24) kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut.
Kendati status hukum terhadap mereka masih berstatus saksi yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Diduga, perbuatan mereka melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 Tentang UU ITE.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ketiga orang tersebut diduga membuat konten video film pendek yang didalamnya terdapat adegan asusila.
Adegan asusila dalam video film pendek tersebut diunggah melalui akun YouTube bernama; Akeloy Production, berjudul; Guru Tugas 1 & 2.
Jalan cerita dalam konten buatan akun tersebut, lanjut Dirmanto, terdapat seorang tokoh ustaz asal Jember yang ditugaskan mengajarkan ilmu dakwah di sebuah pondok pesantren (Ponpes) Kabupaten Bangkalan.
Namun, ditengah tugas berdakwahnya itu, si tokoh ustad tersebut malah melakukan perilaku tidak senonoh kepada santriwatinya.
"Nah itu, adegan yang ada di dalam video; Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2024).
Beberapa hari pascapenayangan, ternyata konten video tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat warga Madura.
Terutama kalangan tokoh masyarakat, kiai, ulama, dai yang ada di seluruh wilayah kabupaten Madura, Jatim.
Seperti perkumpulan Ulama NU Madura Raya, Dai Madura, lalu kiai dari Madura yang tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (AUMA).
"Jadi mendapatkan kecaman dari tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura. Ini masih diperiksa."
"Intinya, dia membuat konten yang didalamnya ada unsur SARA-nya," kata mantan Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya itu.
Guna memberikan kepastian penegakkan hukum demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tim Siber Polda Jatim mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus viralnya konten film pendek tersebut, dengan menerbitkan Laporan Polisi Model B.
Sehingga, ungkap Dirmanto, sejumlah pihak yang ditengarai terlibat dalam pembuatan film pendek tersebut, diamankan oleh Unit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menjalani penyelidikan.
Ketiga orang tersebut, diamankan dari tempat yang berbeda di Kabupaten Bangkalan, sejak Rabu (8/5/2024) pagi.
Dan status hukum mereka, disebut sebagai saksi terperiksa.
"Sekarang masih dalam terperiksa. Kami masih lakukan pemeriksaan, belum mengarah ke tersangka," katanya.
Disinggung mengenai, potensi adanya penambahan pihak yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan kepolisian menyusul ketiga orang sebelumnya. Dirmanto tidak menampiknya.
Penyidik masih memeriksa sejumlah pihak sebagai ahli untuk melelaah alat bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi saksi ahli. Baik itu pidana, agama, maupun ITE," kata mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Termasuk, memeriksa pihak yang dimungkinkan terlibat dalam memproduksi dan mendistribusikan konten video tersebut.
"Kami masih dalami dan periksa. Kalau nanti memang ada terduga atau tersangka lainnya, akan kami informasikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, film pendek berjudul Guru Tugas 2 yang tayang di akun YouTube Akeloy Production kini mengundang kecaman dari sejumlah kalangan pondok pesantren.
Film itu dianggap mencoreng citra guru dan ponpes yang menugaskan guru ke berbagai daerah untuk mengajar
Karena itu, Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Pamekasan, KH Taufiqurrahman Khozin, menuntut pembuat film segera menghapus video Guru Tugas 2 yang berdurasi 36.47 menit detik itu.
Selain itu, pria pengasuh Ponpes Taman Bunga Kacok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, meminta kepada seluruh pemain film dan kru yang terlibat dalam pembuatan film Guru Tugas meminta maaf secara terbuka.
Karena berbagai film itu menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, tak hanya di Madura, juga di Jawa.
Selanjutnya, untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh nanti, pihaknya akan berkoordinasi Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU).
Menurut Kiai Apik, panggilan KH Taufiqurahman, keberadaan guru yang ditugaskan ke berbagai daerah di Jawa dan luar Jawa, membawa tugas suci dan mulia dari pesantren-pesantren besar, demi sebuah pengabdian untuk membantu lembaga pendidikan dan pesantren.
Dalam tugasnya mereka tidak hanya memiliki bekal ilmu untuk mengajar, melainkan juga menjaga akhlak.
"Jika permintaan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan delik pencemaran nama baik pesantren," kata Taufiqurrahman Khozin, di kantor RMI NU, Pamekasan, Minggu (5/5/2024).
(*)