Gridhot.ID - Kasus pembunuhan kakek Alex di Garut, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Dikutip Gridhot dari Tribun Cirebon, Kakek Alex merupakan warga Kampung Ngamplang, Desa Ngamplang, Kabupaten Garut.
Kakek Alex ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi kepalanya hancur dan ususnya terurai keluar.
Kakek Alex berusia 73 tahun saat ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumahnya.
Aroma mistis kemudian menyeruak setelah polisi menemukan serangkaian alat yang diduga kuat adalah sesajen.
Sesajen ini ditemukan tidak berdekatan dengan jenazah kakek Alex.
Sesajen tersebut ditemukan di bagian belakang rumah tempat kakek berusia 73 tahun itu tewas mengenaskan.
Anjing pelacak yang dibawa polisi yang menemukan sesajen tersebut.
Penemuan itu bermula dari anjing pelacak yang mencium bau jenazah kakek Alex.
Anjing pelacak kemudian berjalan mengelilingi rumah sebelum mengarah ke bagian belakang rumah.
Di bagian belakang rumah, anjing pelacak mengendus ke sebuah kamar yang tertutup rapat.
Di dalam kamar itulah ditemukan benda-benda diduga sesajen.
Dari foto yang dilihat Tribun Jabar, benda diduga sesajen itu adalah nampan berwarna hijau, 3 gelas dengan 2 gelas di antaranya berisi cairan warna gelap.
Sedangkan satu gelas berisi cairan putih.
Belum diketahui apa isi gelas tersebut.
Selain tiga gelas dan nampan warna hijau, juga ada 3 alas cangkir atau piring kecil.
Ada yang berisi jeruk dan apel.
Seluruh benda itu ditaruh di atas kain mori warna putih atau kain pembungkus mayat.
Belum diketahui apakah benda-benda diduga sesajen itu berkaitan dengan tewasnya kakek Alex atau tidak.
Meski belum diketahui pasti terkait permasalahan sesajen tersebut, polisi akhirnya sudah berhasil menangkap dua preman yang jadi pelaku pembunuhan Kakek Alex.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, dua preman pelaku pembunuhan seorang kakek di Kabupaten Garut kini dapat karmanya.
Diketahui, Teten (34) dan Hilman (19) tega menghabisi nyawa Kakek Alex Komaludin (73) dengan cara keji.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Ngamplang, Desa Ngamplang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (5/5/2024).
Korban ditemukan tewas di tempat tidur dengan luka-luka yang disebabkan oleh serangan golok dan celurit.
Ia juga ditemukan dalam kondisi mengenaskan, yakni kepala hancur dan usus terburai.
Saat digiring polisi keduanya nampak santai dan bahkan tidak menundukkan kepala di hadapan awak media.
Teten yang menjadi otak pembunuhan tersebut nampak duduk di kursi roda karena kaki kirinya mendapat tembakan timah panas saat mencoba kabur saat diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo,mengatakan pihaknya mengamankan kedua pelaku di dua lokasi.
"Bandung dan Bekasi, tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan itu," ujar Ari Rinaldo.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, pelaku mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam berupa golok dan celurit, serta menggunakan masker dan topi.
Mereka berangkat menuju rumah korban sekitar pukul 01.30 WIB dini hari menggunakan sepeda motor yang dikendarai Hilman.
Setibanya di lokasi, mereka memarkirkan sepeda motor di dekat Lapangan Golf Ngamplang yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban lalu memanjat pagar untuk masuk ke dalam rumah.
"Mereka kemudian memanjat pagar rumah korban dan mematikan listrik kemudian masuk ke dalam rumah dan melakukan pembunuhan," ungkapnya.
Pelaku saat itu menggunakan senter untuk menerangi ruangan kemudian mendapati korban tengah duduk di ranjang.
Keduanya kemudian membuka masker dan melakukan kontak komunikasi dengan korban.
"Teten mendekati Alek sambil berkata, "Tah aing datang (Nih, aku datang)". Keduanya kemudian menyerang Alek dengan brutal,"
"Teten membacok wajah korban secara bertubi-tubi dengan golok, sementara Hilman Hakim membacok perut korban dengan celurit berkali-kali," ucap AKP Ari.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian dan kembali ke rumah Teten.
Mereka lalu membersihkan senjata yang digunakan untuk membunuh Alek dan menyimpannya di rumah Teten.
AKP Ari menjelaskannya, motif pelaku Teten dalam melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran menaruh dendam sejak tahun 2023.
Dari pengakuan pelaku, korban pernah melakukan penganiayaan terhadap kakak pelaku setahun yang lalu.
"Karena itu adiknya (Teten) merasa dendam namun dipupuk hingga satu tahun lamanya sampai kejadian lah aksi tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu Teten dan Hilman terancam hukuman berat dengan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(*)