Find Us On Social Media :

Gara-gara Utang Rp8 Juta, Dua Telinga Pria Aceh Dipotong Pakai Gunting hingga Putus, Begini Kronologinya

Ilustrasi penganiayaan - pria bernama Muhammad Yudhi (35) warga Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda, Provinsi Aceh, dipotong telinganya menggunakan gunting gara-gara masalah utang.

Usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban di loksai.

Korban yang kesakitan pun meminta pertolongan warga hingga dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

"Korban kehilangan bagian telinga kiri dan kanan, serta memar di bagian wajah," ucapnya.

"Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarga, sehingga pihak keluarga melapor ke polisi," tambahnya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu kedua pelaku yang akhirnya diamankan di rumah masing-masing beserta barang bukti sebuah gunting medis yang digunakan untuk memotong telinga korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui antara korban dan pelaku memiliki permasalahan berkaitan dengan utang piutang.

Awalnya Yudhi merental sebuah mobil dari pihak lain.

Tetapi, korban nekat menggadaikan mobil tersebut kepada SL dan ML alias Simin dengan meminjam uang sebesar Rp8 juta.

"Kedua pelaku tidak tahu kalau ini mobil rental, hingga akhirnya mobil itu ditemukan dan diambil oleh pemiliknya," ujarnya.

Setelah pengambilan mobil, SL dan ML alias Simin sempat berupaya untuk menemui korban, dan selalu gagal.

Bahkan, keluarga Yudhi juga angkat tangan dan mengaku tidak sanggup menghadapi permasalahan yang dibuat korban.

Baca Juga: Di Acara Ngaben Putu Satria, Warga Pajang Baliho Berisi Tampang Senior STIP Jakarta Pelaku Penganiayaan: Ini Wajah Pembunuh!

"Dari situlah akhirnya posisi korban ditemukan di Hotel Kyriad Muraya, lalu dibawa ke Neuheun hingga berakhir dengan aksi penganiayaan berat," katanya.

Hingga kini, kasus itu masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Penyidik masih memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah pihak.

"Pemeriksaan lanjut masih terus kita lakukan untuk menemukan titik terang terkait kasus ini," demikian Kompol Fadillah.

(*)