Find Us On Social Media :

Setelah 1,5 Tahun, Pembunuhan Mahasiswi di Kamar Kos Kota Malang Akhirnya Terbongkar, Korban Dihabisi Sosok Ini

Tersangka Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombie (19) (posisi di kanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polresta Malang Kota, Senin (13/5/2024)

Saat pelaku masuk ke dalam kamar nomor 4, korban yang awalnya tidur sambil memeluk bantal ternyata sempat terbangun.

Melihat hal itu, pelaku langsung membekap korban dengan bantal. Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke dada korban.

"Korban sempat mendengar pelaku masuk kamarnya, kemudian pelaku membekap korban, dan menusuk di bagian dada bagian kiri dan kanan korban, hingga tempat tidurnya itu jebol, dan korban ini kehabisan darah lalu meninggal dunia," jelas Danang.

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung mengambil ponsel milik korban dan keluar dari kamar korban.

Pelaku lalu menuju ke lantai dua untuk mencuci pisau yang dia pakai untuk membunuh korban. Pisau tersebut dikembalikan ke dapur.

Pelaku juga sempat merusak kamera CCTV untuk menghilangkan jejak.

"Pelaku turun ke lantai satu, merusak kamera CCTV, kemudian dibuang ke gerobak. Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, pelaku kembali ke temannya, minum minuman keras," katanya.

Pelaku menjual ponsel milik korban ke tersangka berinisial AK (48) asal Jalan Muharto, Kota Malang, seharga Rp570.000.

"Penadah ini mengetahui kalau HP yang dibeli hasil curian," katanya.

Pelaku yang diketahui tidak sekolah dan tidak bekerja itu menggunakan uang hasil penjualan ponsel korban untuk membeli jajanan dan rokok.

"Untuk beli jajan, kue, sama rokok," kata pelaku di hadapan polisi.

Baca Juga: Ada Benda Semacam Jimat Melilit Perut Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang, Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Ini Pekerjaannya

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan, penadah AK (48) dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(*)