Find Us On Social Media :

Dipenjarakan Rizky Febian, Begini Kabar Teddy Pardiyana yang Sudah Bebas, Langsung Temui Bintang dan Rencanakan Hal Ini

Rizky Febian dan Teddy Pardiyana

Gridhot.ID - Lama tak muncul karena mendekam di penjara, Teddy Pardiyana rupanya telah bebas.

Diketahui, selama satu tahun empat bulan belakangan, Teddy menjalani hukuman atas kasus penggelapan aset Lina Jubaedah yang dilaporkan oleh anak sambungnya, Rizky Febian.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati mengatakan, kliennya bebas sejak 3 Mei 2024.

"Kalau info ke saya tanggal 3 Mei (bebasnya)," kata Wati dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (14/5/2024).

Meski tak lagi berada di balik jeruji besi, Teddy masih harus menjalani wajib lapor.

"Kalau wajib lapor ada sampai selesai dua tahun," ungkap Wati.

Usai dinyatakan bebas, Teddy langsung menemui anaknya, Bintang yang telah lama ditinggalkannya karena menjalani masa hukuman.

"Alhamdulillah, beliau langsung menemui anaknya, Bintang," ujar Wati dalam kanal YouTube Seleb Oncam News, Minggu (12/5/2024).

Teddy juga berencana melakukan ziarah ke makam istrinya, Lina Jubaedah.

"Bersama anaknya, maka Pak Teddy juga mengajak Bintang untuk berziarah ke makam istrinya, Lina Jubaedah," jelas Wati lagi.

Awal kasus

Baca Juga: 2 Hari Dinikahi Rizky Febian, Mahalini Curhat Keluhkan Hal Ini, Akui Kesakitan sejak Acara Resepsi

Rizky Febian melaporkan Teddy ke Polda Bandung terkait harta warisan Lina Jubaedah pada Maret 2021.

Uang hasil kerja Rizky Febian sejak 2015 diolah oleh Lina menjadi indekos, vila di Bandung, serta toko material.

Namun, Teddy mengklaim bahwa indekos 32 pintu seharga Rp 2 miliar dibeli patungan bersama Lina.

Rumah kos itu berlokasi di samping Telkom University, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Di sisi lain, kuasa hukum almarhum Lina, Abdurrahman Pratomo menuturkan bahwa almarhumah semasa hidupnya tak meninggalkan wasiat apapun untuk Teddy.

Rizky Febian lantas mempertanyakan haknya, termasuk perhiasan ibunya senilai Rp 2 miliar dan mobil Innova miliknya yang biasa dipakai Lina.

Sudah menempuh upaya damai atas persoalan itu tapi tak menemukan jalan keluar, Rizky Febian akhirnya memilih melaporkan Teddy ke Polda Jawa Barat pada Sabtu (30/3/2021).

Laporan itu dibuat karena Rizky Febian tak melihat ada itikad baik dari Teddy untuk mengembalikan aset milik ibunya.

Teddy disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada Minggu (28/8/2022) Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian.

Setelah menjalani persidangan, Teddy yang awalnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Bandung, divonis oleh hakim lebih ringan, satu tahun empat bulan.

Baca Juga: Ketar-ketir Terancam Dipenjara, Teddy Pardiyana Tuding Rizky Febian Langgar Wasiat Lina Jubaedah, Nasib Bintang Terseret: Saya Kecewa!

(*)