GridHot.ID - Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotan.
Ialah Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil yang merupakan pelaku yang selamat dari hukuman mati.
Ucil diketahui melakukan tindakan paling sadis pada Vina dan Eky di Cirebon.
Dilansir dari tribun-medan.com, inilah tampang Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil satu dari 8 pembunuh dan pemerkosa Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
Ucil pembunuh Vina Cirebon memiliki badan yang bisa dibilang kecil, tapi banyak tato di tubuhnya.
Ucil sendiri mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan kejinya tersebut.
Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/5/2017) kala itu.
Ketua Hakim Suharno saat itu menyimpulkan, kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaannya.
Sebab, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dan memerkosa secara bergantian.
Saat sidang putusan, para terdakwa ini menghadiri sidang sambil mengenakan pakaian batik berwarna cokelat nuansa merah.
Mereka kompak mengenakan celana hitam dan peci.
Salah satu terdakwa yang kini disorot yakni Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil alias Andika.
Pada sidang putusan, Ucil terlihat mengenakan penutup tangan berwarna hitam.
Diduga ia memakai kain itu untuk menutupi tato di lengannya.
Ucil duduk di kursi berdampingan dengan Eko.
Melansir tribunnewsbogor.com, terpidana Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil melakukan tindakan paling sadis pada Vina dan Eky di Cirebon.
Tindakan Andika alias Ucil pada Vina dan Eky ini terbilang paling sadis dibanding 10 pelaku lain.
Setelah melakukan tindaka keji dan sadis, Ucil justru merasa mendapat cobaan dari Tuhan.
"Samras , yakin lah kalo rencana allah itu pasti lebih indah (y) percaya lah setelah hujan pasti ada pelangi , stelah air mata pasti ada kebahagiaan tunjukan yg sebenar benar nya ya allah amienn ya allah:)," tulis Ucil di Facebook pada 23 Januari 2017.
Ucil dan teman-temannya terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak.
Hakim memvonis Ucil dan Eko dengan hukuman mati.
Ucil dan Eko kemudian mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut.
Selama menjalani sidang banding ini, Ucil rupanya dalam kondisi mabuk.
"Di dalam persidangan mabok parah karna stres berat karna hukuman seleher ," tulis Ucil.
Padahal hukuman tersebut akibat tindakan sadis yang dilakukan pada Eky dan Vina di Cirebon.
Dalam isi dakwaan diketahui bahwa Ucil melakukan tindakan sadis.
Mulai dari memukul leher Eky menggunakan bambu di jembatan Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
Tak habis sampai di situ saja, Ucil kembali memukul Eky saat di lahan kosong depan SMPN 11 Cirebon.
Setelah teman-temannya menyiksa Eky, Ucil kemudian menusuk dada kanan korban menggunakan samurai panjang.
Ucil lantas memukul Vina.
Saat Vina pingsan, Ucil bersama dua orang lainnya memindahkan tubuhnya ke samping jasad.
Di sanalah Ucil bersama menyetubuhi Vina secara bergilir.
Setelah memperkosa, Ucil langsung menyabet kepala belakang Vina menggunakan samurai.
Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil alias Andikan merupakan anak dari Asep Kusnadi.
Dia lahir di Cirebon pada 31 Juli 1995.
Saat membunuh Vina, Ucil berusia 21 tahun.
Dia juga seorang pengangguran asal Perumahan BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.(*)