Gridhot.ID - Kasus pembunuhan Vina Cirebon memang hingga kini masih belum terselesaikan sempurna.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya mengirimkan tim khusus untuk memburu tiga buronan tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, tim telah diturunkan untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar).
"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar," ucap Djuhandhani saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/5/2024).
Baru-baru ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan pihaknya baru menemukan inisial atau nama dari ketiga tersangka yang masih buron. Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.
Polda Jawa Barat juga berusaha mencari keberadaan ketiga buronan tersebut dengan menelusuri sekolah, orangtua, maupun kerabat dari ketiganya.
Sayangnya, identitas asli dan lokasi keberadaan Dani, Andi, dan Pegi belum diketahui hingga sekarang.
Untuk memudahkan pencarian, Polda Jawa Barat telah merilis ciri-ciri Dani, Andi, dan Pegi, tiga buronan tersangka pembunuhan Vina.
Sementara itu sudah ada delapan tersangka yang divonis di pengadilan.
Tujuh di antaranya divonis seumur hidup dan satu sudah bebas usai mendapatkan hukuman penjara 8 tahun.
Namun, pengacara dari lima tersangka kini mulai mengungkapkan segala kejanggalan yang ada di kasus pembunuhan Vina Cirebon usai viralnya film tentang kejadian tersebut.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, Jogi Nainggolan, pengacara lima tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, mengungkapkan beberapa kejanggalan mengejutkan lainnya yang muncul dalam fakta persidangan.
Jogi dalam pernyataannya mempertanyakan relevansi barang bukti dan kesaksian dari RT yang dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Samurai, yang notabenenya kasus berbeda, masuk ke dalam Undang-undang Darurat, dijadikan barang bukti dalam kasus ini," ujar Jogi, Minggu (19/5/2024).
Menurut Jogi, barang bukti berupa bambu dan batu tidak relevan dengan dugaan alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
"Bambu itu saya yakin tidak ada hubungannya, karena kondisinya utuh."
"Jadi katakanlah di dalam rekonstruksi itu seolah-olah bambu itu sebagai alat mukul, itu omong kosong."
"Terus ada batu juga sebagai barang bukti lain. Batu kalau dipakai untuk mukul kepala orang, pasti ada darah dan kondisinya retak, tapi ini enggak," ucapnya.
Selain itu, Jogi juga mengungkapkan keanehan dalam penanganan kasus, yakni kliennya tidak mengenal tersangka lainnya, Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil.
"Kami tanya kepada klien kami terhadap Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil, mereka kompak jawab tidak kenal. Kan lucu."
"Klien kami disatukan (kasusnya) dengan orang lain, ditarik perkaranya di sini padahal dia ada kasus sendiri UU darurat tersebut," jelas dia.
Jogi juga mempertanyakan kesaksian RT yang menurutnya tidak konsisten dan cenderung menyelamatkan anaknya sendiri dari jeratan hukum.
"Pak RT ini menyampaikan cerita yang berbeda dengan apa yang terjadi sebenarnya."
"Salah satunya menyampaikan bahwa anak-anak ini tidak berada di rumah sampai pagi itu."
"Anehnya, kami diisukan mempengaruhi anak-anak ini dan menekan Pak RT, kata Pak RT. Itu omong kosong semua," katanya.
Menurut Jogi, anak RT yang sempat ditahan kemudian dibebaskan, sementara yang lain menjalani hukuman seumur hidup.
"Pak RT jemput anaknya dan akhirnya lolos ini anaknya. Tapi yang lain menjalani hukuman seumur hidup, yang sekarang sudah 8 tahun menjalaninya. Ironis, kan?" ujarnya.
Pernyataan Jogi ini menambah deretan kejanggalan yang harus diungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah kejanggalan juga disampaikan Jogi dan dua pengacara tersangka lainnya.
Pengacara Saka Tatal dan Sudirman, Titin, misalnya menyebut bahwa keduanya tidak berada di lokasi kejadian dan tidak tahu-menahu soal kasus Vina dan Eki.
Selain itu, pengacara Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil, Wiwit Widianingsih, menyebut kliennya bukan terjerat kasus pembunuhan dan pemerkosaan, melainkan kepemilikan senjata tajam, yang kebetulan ditangkap tidak jauh dari waktu penangkapan pelaku kasus Vina dan Eki.
Jogi sendiri merupakan pengacara tersangka Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, dan Supriyanto bin Sutadi.
Tujuh dari delapan terpidana ini mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Satu lainnya, yakni Saka Tatal, hanya 8 tahun, karena saat itu usianya di bawah umur.
Namun, pada tahun 2020, Saka dinyatakan bebas setelah hanya menjalani hukuman penjara kurang lebih 4 tahunan.
(*)