Find Us On Social Media :

Kejanggalan Mulai Terbongkar Semua, Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Pilih Tidur di Rumah Pengacara

Para kuasa hukum tersangka kasus Vina dan Eki di Kota Cirebon saat gelar konferensi pers di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon

Gridhot.ID - Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu kini kembali menjadi sorotan usai adanya film yang membahas tentang kejadian tersebut.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, semenjak kasus pembunuhan Vina Cirebon viral, kini pengacara kondang Hotman Paris juga ikut turun tangan untuk mencari pembunuh sebenarnya yang masih buron hingga saat ini.

Hotman berujar, telah berbicara dengan Kanit Deni dari Polda Jawa Barat dan berpendapat ada hal menarik terkait jumlah pelaku dalam kasus yang dilimpahkan dari Polres Cirebon itu.

"Yang menarik delapan orang (pelaku) ini pada saat di BAP pertama menyatakan ada tiga orang lagi pelaku. Tapi kemudian berubah sesudah dilimpahkan ke kejaksaan, berubah BAP-nya," ucap Hotman Paris di daerah Grogol, Jakarta Barat, Kamis malam.

Menurut Hotman, secara logika manusia normal tidak mungkin delapan orang pelaku itu bersama-sama mengarang kejadian di awal pemeriksaan.

"Karena mereka saat BAP terpisah, dikatakan ada tiga orang lagi, tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka mengubah BAP sehingga ada pengaruh di sini. Sehingga tiga orang ini bahkan sampai sekarang alamat tidak jelas. Harusnya di BAP itu ada," ucap Hotman Paris.

Hotman meminta Kepolisian RI untuk membuka lagi kasus ini dan mencari keberadaan tiga pelaku.

Selain itu, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sudah bebas, Saka Talal juga mulai mengungkapkan kalau dirinya terseret dalam kasus tersebut usai dirinya dipaksa untuk mengaku setelah disiksa oleh oknum polisi.

Saka Talal membongkar hal tersebut karena dirinya ingin memulihkan nama baiknya karena semenjak bebas, dia kesulitan untuk mencari pekerjaan.

Selain itu keluarga dari terpidana kasus Vina Cirebon yang lain juga sampai ikut disoroti usai munculnya berbagai kejanggalan ini.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pengacara salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, Titin Prialianti menyebut keluarga kliennya tiba-tiba datang ke rumahnya di Cirebon.

Baca Juga: Kerusakan Pakaian Eki dan Vina Cirebon Tak Cocok dengan Barang Bukti di Persidangan, Foto Para Tersangka Babak Belur Disebut Hasil Disiksa Oknum Polisi

Adapun keluarga salah satu terpidana yang dimaksud adalah keluarga Sudirman.

Titin mengungkapkan ayah dan adik Sudirman tiba-tiba datang ke kediamannya tanpa alasan yang jelas.

Kendati demikian, Titin menyebut bahwa ayah dan adik Sudirman mengaku ketakutan.

"Nggak ngerti saya (tiba-tiba datang ke rumahnya). Kemudian seluruh keluarga saya jemput ternyata mau tidur di rumah," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (19/5/2024).

Titin mengungkapkan bahwa ayah dan adik Sudirman menangis saat tiba di rumahnya.

"Baru tadi pagi saya lagi wawancara, ayah dan adiknya (Sudirman) datang nangis-nangis," jelasnya.

Kendati belum mengetahui maksud kedatangan keluarga Sudirman, Titin menyebut semenjak kasus pembunuhan viral, banyak polisi dan wartawan yang datang ke kediaman keluarga kliennya tersebut.

Dia menduga keluarga Sudirman kebingungan ketika menjawab pertanyaan dari polisi maupun wartawan, sehingga memutuskan untuk menuju ke kediamannya.

"Banyak polisi datang, banyak juga wartawan. Dia nggak ngerti harus bagaimana. Dia takut ngomong dan datang ke rumah saya," kata Titin.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.

Seperti diketahui, pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.

Baca Juga: Keluarga Sudirman Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Tiba-tiba Datangi Rumah Pengacara, Nangis-nangis Kebingungan Minta Menginap

Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.

Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Namun, dalam rilis DPO tersebut, tidak dicantumkan foto para buronan tersebut.

Lalu, usai adanya film "Vina: Sebelum 7 Hari" , Polda Jabar langsung bergerak cepat untuk memburu ketiga pelaku yang masih buron tersebut.

Bahkan, Bareskrim Polri pun sampai mengirimkan tim untuk membantu Polda Jabar menangkap tiga buronan itu.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuahndhani Rahardjo Puro.

"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar," tutur Djuhandani, Kamis (16/5/2024).

(*)