GridHot.ID - Penanganan kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eki, di Cirebon diduga penuh kejanggalan.
Para pengacara dari delapan terpidana dalam kasus tersebut mengungkap sejumlah fakta yang mencengangkan.
Dilansir dari TribunCirebon.com, pengacara Jogi Nainggolan mengatakan bahwa terpidana yang bernama Rivaldy Aditya Wardhana alias Ucil diduga tidak memiliki kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Menurut Jogi,Rivaldyalias Ucil sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam.
"Ucil ini (klien dari pengacara Wiwit Widyaningsih), sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, tapi dia kemudian digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina," ujar Jogi saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024).
"Samurai (red: katana) yang dilakukan oleh Ucil ini juga menjadi barang bukti dalam kasus Vina, itu kan lucu," lanjutnya.
Jogi menjelaskan bahwa kasus yang berbeda telah ditarik dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sehingga katana milik Ucil dijadikan barang bukti yang disebut digunakan untuk menusuk korban.
Lebih lanjut, Jogi mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, tim kuasa hukum sering mendapat intimidasi dan ancaman.
"Selama proses persidangan, kami diintimidasi bahkan diancam," katanya.
"Saat itu ada tim saya yang ibu-ibu sangat merasa tertekan dengan intimidasi itu," ucapnya.
Jogi juga menambahkan bahwa ancaman yang diterima tim kuasa hukum datang dari kelompok geng motor yang tidak diketahui identitasnya.