Find Us On Social Media :

Ibu di Jaktim Rekam Anaknya yang Masih Berusia 16 Tahun Disetubuhi Pacar Demi Kepuasaan Pribadi, Setelah Hamil Disuruh Aborsi

Seorang ibu di Jakarta Timur (Jaktim) berisial NKD (47) sengaja membiarkan anaknya yang masih di bawah umur, HR (16), disetubuhi oleh pacarnya.

Ketika kandungan RH memasuki usia tujuh bulan, NKD menyuruh perempuan berinisial N (55) untuk membeli obat penggugur kandungan.

Saat itu pula, NKD memberikan uang senilai Rp2 juta ke N.

"Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur," jelas Kombes Nicolas.

Setelah obat penggugur kandungan tersebut dikantongi N, NKD langsung menyuruh putrinya untuk mengonsumsi.

Obat itu ternyata langsung bereaksi ke tubuh RH, membuat perempuan berusia 16 tahun itu langsung mengeluarkan janinnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis.

Polisi menyebut, bayi RH hidup dan bernapas ketika lahir.

Mengetahui hal tersebut, NKD meminta N membawa bayi itu ke puskesmas untuk diberi pertolongan.

Namun, nyawa bayi tersebut tak tertolong.

"Jadi lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N ke puskesmas, namun tidak tertolong nyawa bayi itu," jelas Kombes Nicolas.

Saat ini, polisi tengah mencari penjual obat aborsi yang dibeli N di Pasar Pramuka.

Sementara, RH ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur, lantaran masih di bawah umur.

Baca Juga: Gerak Cepat, Pasukan TNI Kuasai Markas OPM Maybrat, Satgas Damai Cartenz Tangkap Lupa Walker DPO KKB Sejak 2021

Adapun pacar RH disebut menjalani hukuman di Polres Metro Bekasi Kota.

]Sedangkan NKD dan N ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap anak oleh Polres Metro Jakarta Timur.

NKD dan N dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. 

(*)