Find Us On Social Media :

Sebut Nama Otak Pelaku Kasus Vina Cirebon, Viral Unggahan Lama Teman Eky Tahun 2016 yang Ungkap Cerita Mengejutkan: Dendam Pribadi Sama Almarhum

Unggahan lama di media sosial terkait kasus Vina Cirebon terus mencuat seiring kasus ini menjadi perbincangan hangat meski sudah 8 tahun berlalu.

"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus pada 10 Oktober 2016."

"Kemudian, putusan nomor 3 tahun 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kosim."

"Terakhir, putusan nomor 4 pidana B 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Hadi Saputra bin Kasana, Eka Sandi bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Suprianto bin Sutadi dan Sudirman bin Suratno," ucapnya.

Menurut Dimas, para terdakwa dijatuhi hukuman berat.

"Putusan masing-masing adalah pidana seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara," jelas dia.

Ia juga menambahkan bahwa majelis hakim yang menangani kasus tersebut sudah pindah tugas ke daerah lain.

Dimas mengatakan prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung.

"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," katanya.

Adapun, kasus pembunuhan tersebut melibatkan 11 pelaku.

Di mana sampai saat ini 3 di antaranya masih buron dan telah ditetapkan sebagai buronan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara, delapan lainnya telah dijatuhi vonis.

Baca Juga: Nama Dua Bupati Ikut Terseret Pusaran Kasus Vina Cirebon karena Asumsi Liar Netizen, Siapa Saja?