Find Us On Social Media :

Sebut Nama Otak Pelaku Kasus Vina Cirebon, Viral Unggahan Lama Teman Eky Tahun 2016 yang Ungkap Cerita Mengejutkan: Dendam Pribadi Sama Almarhum

Unggahan lama di media sosial terkait kasus Vina Cirebon terus mencuat seiring kasus ini menjadi perbincangan hangat meski sudah 8 tahun berlalu.

GridHot.ID - Vina dan Eki menjadi korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 silam.

Kasus Vina dan Eky kembali menjadi sorotan publik seusai difilmkan.

Unggahan lama di media sosial terkait kasus Vina Cirebon terus mencuat seiring kasus ini menjadi perbincangan hangat meski sudah 8 tahun berlalu.

Melansir tribun-video.com, kasus Vina dan Eky masih menjadi sorotan publik seusai difilmkan.

Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon buka suara terkait kasus Vina Cirebon.

Para tersangka kasus Vina sempat mengajukan grasi namun di tolak presiden.

Dikutip dari Tribunnews.com, Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha mengungkapkan bahwa para tersangka sempat mengajukan grasi sebagai upaya permohonan keringanan hukuman yang telah diputuskan.

Namun, upaya tersebut ditolak oleh Presiden.

"Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai pada tahap grasi pada tahun 2019."

"Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak," ujar Dimas, pada Senin (20/5/2024).

Dimas juga menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka arsip kasus Vina dan Eki dan ditemukan tiga berkas perkara dengan nomor putusan yang berbeda.

Baca Juga: Cerita Pedagang soal Penangkapan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eki di Jalan Perjuangan Tahun 2016

"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus pada 10 Oktober 2016."

"Kemudian, putusan nomor 3 tahun 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kosim."

"Terakhir, putusan nomor 4 pidana B 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Hadi Saputra bin Kasana, Eka Sandi bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Suprianto bin Sutadi dan Sudirman bin Suratno," ucapnya.

Menurut Dimas, para terdakwa dijatuhi hukuman berat.

"Putusan masing-masing adalah pidana seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara," jelas dia.

Ia juga menambahkan bahwa majelis hakim yang menangani kasus tersebut sudah pindah tugas ke daerah lain.

Dimas mengatakan prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung.

"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," katanya.

Adapun, kasus pembunuhan tersebut melibatkan 11 pelaku.

Di mana sampai saat ini 3 di antaranya masih buron dan telah ditetapkan sebagai buronan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara, delapan lainnya telah dijatuhi vonis.

Baca Juga: Nama Dua Bupati Ikut Terseret Pusaran Kasus Vina Cirebon karena Asumsi Liar Netizen, Siapa Saja?

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, unggahan lama di media sosial terkait kasus Vina Cirebon terus mencuat seiring kasus ini menjadi perbincangan hangat meski sudah 8 tahun berlalu.

Unggahan netizen tahun 2016 yang memperbincangkan kasus Vina saat itu turut menjadi sorotan netizen di tahun 2024 ini.

Dalam unggahan ini disebut ada sosok lain yang disebut-sebut terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Unggahan lama yang diunggah kembali oleh netizen dan diperbincangkan ini berawal dari unggahan teman Eky tepat pada 28 Agustus 2016 silam.

Teman Eky ini juga disebut-sebut merupakan suami dari Linda, teman korban Vina.

Disana dalam nama akun Ryan Wisnu dia menulis bahwa dirinya merasa kehilangan atas kejadian tewasnya Eky.

"Sumpah masih engga percaya loe pergi begto cpet. Udah hampir 3 thun gue gax ketemu sama loe dan skrng gue ketemu sama loe dalam keadaan loe gax bernyawa lagi. Gue doain loe tenang di alam sana kawan. Bakal gue kenang hari" bersama loe walau sesaat. #SaveEky," tulis akun tersebut.

Kemudian di kolom komentarnya terlihat percakapan antara akun teman Eky ini dengan temannya yang lain.

Dalam percakapan di kolom komentar tersebut terlihat arah pembicaraan mereka tak lepas dari geng motor.

Kemudian akun rekan ini menulis cerita mengejutkan dengan adanya sosok bernama Aldo yang disebut sebagai otak pembunuhan Eky dan Vina.

Disana ditulis bahwa Aldo kabur ke bandung karena dia menjadi otak pembunuhan almarhum Eky.

Baca Juga: Wahyu Tjiptaningsih Wakil Bupati Cirebon Bangun Tidur Dibikin Syok Isu Anaknya Terlibat Kasus Vina: Ada Kemiripan Nama

"Karena Aldo punya dendam pribadi sama Almarhum Eky," tulisnya.

Kemudian dalam percakapan itu jug diungkap adanya penyesalan terkait gengster.

"Gara-gara gengster temen kita mati," sambungnya.

Dalam kolom komentar ini juga disebutkan bahwa 3 pelaku belum tertangkap.

Dua pelaku disebut kabur ke Jakarta dan 1 pelaku yaitu Aldo kabur ke Bandung.

Nama yang disebut dalam percakapan di media sosial tahun 2016 silam ini diketahui tidak sama dengan nama 3 buronan yang disebut polisi.

Tiga pelaku yang disebut Polisi masih diburu ini diketahui bernama Andi, Pegi alias Perong dan Dani.

Polisi pun telah memasang info buronan ketiga orang pelaku tersebut namun tidak disertai foto atau ilustrasi wajah.

Polisi menyebut bahwa nama ketiga buronan ini merupakan nama sebutan, dan identitas aslinya masih ditelusuri.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menuturkan tiga pelaku pembunuh Vina masih diburu oleh polisi.

Surawan pun menepis terkait kabar bahwa pihaknya telah menghentikan penyelidikan hingga pengejaran terhadap tiga pelaku lainya.

"Tidak dihentikan, kita terus lakukan pengejaran," tutur Surawan pada Senin (13/5/2024).(*)