"Ancaman hukumannya tiga tuntutan sekaligus, hukuman mati, seumur hidup dan minimal 20 tahun," ungkapnya.
Baca Juga : Lihat Potret Lawas Ibunda Nagita Slavina, Rieta Amilia Saat Jadi Bintang Iklan 34 Tahun Lalu
Baca Juga : Bertemu di Belakang Panggung, Ernest Prakasa Tercengang Melihat Sikap Walikota Surabaya, Tri Rismaharini
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma menambahkan, kedua tersangka bekerja sama untuk mengeksekusi korban.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan meninggal tak berselang lama," pungkasnya. (Kompas.com/Irwan Nugraha)
Baca Juga : Cuma Karena Ini HS Adik Isri Korban Membunuh Satu Keluarga di Bekasi
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Ungkap Kasus Adik Bunuh Kakak di Tasikmalaya