"Seseorang yang korban dari asusila berhak mempublikasikan penderitannya itu, tidak ada niat untuk merugikan publik.
Pasal 27 ayat 1 untuk melindungi publik, tapi kalau korban bercerita itu adalah dalam rangka membela diri, jadi dia berhak membela diri", lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril merupakan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram yang kini ramai diperbincangkan.
Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh PN Mataram pada 26 Juli 2017 silam atas kasus pelanggaran UU ITE.
Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Kepala Sekolah SMU 7 Mataram saat itu.
Namun kini, Baiq Nuril yang menjadi korban justru terancam masuk penjara lantaran MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Ironisnya, di tengah kedukaan yang dialami Baiq Nuril karena harus menerima kenyataan pahit, Muslim sang kepala sekolah justru mendapat promosi kenaikan jabatan.
Perkembangan terbaru kasus yang menimpa Baiq Nuril ini adalah tim penasihat hukum Baiq Nuril akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap putusan kasasi MA yang menyatakan Nuril bersalah dan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK.
Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan", terang tim penasihat hukum Baiq Nuril, Joko Jumaidi kepada Kompas.com pada Rabu (14/11/2018).
Baca Juga : Dikenal Sebagai Sosok yang Tegas, Ternyata Hotman Paris Menyimpan Banyak Boneka di Rumahnya
Hal ini dilakukan karena Joko yakin bahwa kliennya kali ini tidak bersalah, melainkan korban.
#SaveIbuNuril. (*)
Penulis | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Editor | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Komentar