"Salam dari stasiun Kereta Api Florence menuju Milan.
Kami sekeluarga sedang membaca bahan untuk memberikan masukan, sumbangan pemikiran kepada Mbak Nuril yang dihukum enam bulan penjara oleh MA.
Pasal 24 UU ITE ayat 1, mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal yang asusila, pertanyaannya kalau dia adalah korban, apakah dia berhak? tentu berhak", ucap Hotman Paris seperti dikutip dari videonya.
"Seseorang yang korban dari asusila berhak mempublikasikan penderitannya itu, tidak ada niat untuk merugikan publik.
Pasal 27 ayat 1 untuk melindungi publik, tapi kalau korban bercerita itu adalah dalam rangka membela diri, jadi dia berhak membela diri", lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril merupakan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram yang kini ramai diperbincangkan.
Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh PN Mataram pada 26 Juli 2017 silam atas kasus pelanggaran UU ITE.
Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Kepala Sekolah SMU 7 Mataram saat itu.
Namun kini, Baiq Nuril yang menjadi korban justru terancam masuk penjara lantaran MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Ironisnya, di tengah kedukaan yang dialami Baiq Nuril karena harus menerima kenyataan pahit, Muslim sang kepala sekolah justru mendapat promosi kenaikan jabatan.