Perkembangan terbaru kasus yang menimpa Baiq Nuril ini adalah tim penasihat hukum Baiq Nuril akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap putusan kasasi MA yang menyatakan Nuril bersalah dan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK.
Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan", terang tim penasihat hukum Baiq Nuril, Joko Jumaidi kepada Kompas.com pada Rabu (14/11/2018).
Baca Juga : Dikenal Sebagai Sosok yang Tegas, Ternyata Hotman Paris Menyimpan Banyak Boneka di Rumahnya
Hal ini dilakukan karena Joko yakin bahwa kliennya kali ini tidak bersalah, melainkan korban.
#SaveIbuNuril. (*)