Baca Juga : Kasus Baiq Nuril, Jokowi Sebut Syarat ini Sebelum Turun Tangan
Yakni dengan mengajukan grasi ke presiden.
Sebagai presiden, Jokowi memiliki hak grasi untuk memberikan pengurangan.
Dan seandainya, ini seandainya ya, nanti PK nya masih belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi ke presiden", tandas Jokowi.
Baca Juga : Hotman Paris Berhasil Temukan Celah Pada UU ITE untuk Bebaskan Baiq Nuril
Sebagaimana diketahui bersama, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang kini terancam masuk penjara.
Hal ini dikarenakan MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Sebelumnya, Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 lalu atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Namun kini, wanita yang jadi korban pelecehan seksual itu justru harus menghadapi kenyataan pahit.
Kasus Nuril bermula dari gangguan kepala sekolah di tempatnya bekerja SMA 7 Mataram.