Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Gridhot.ID - Hercules, bos preman di kawasan Tanaha Abang, Jakarta Pusat berhasil ditangkap Polisi pada Rabu (21/11/2018) lalu.
Dilansir dari Warta Kota, Hercules yang juga dikenal sebagai preman legendaris Jakarta itu dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu kemarin.
Hal ini benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Baratm AKBP Edi Suranta Sitepu yang membenarkan bahwa Hercules memang sudah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Benar, dia (Hercules) ditangkap tanpa perlawanan. Dia ditangkap di rumahnya di Kawasan Kembangan", tutur Edi Suranta di Halaman Polres Metro Jakarta Barat.
Edi juga mengungkapkan bahwa saat ini Hercules sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
Edi menambahkan jika Hercules ditangkap terkait dengan kasus premanisme di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Jakarta, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan bahwa penangkapan itu juga dilakukan karena ada banyaknya laporan dari masyarakat yang mengaku resah akan aksi Hercules.
Pada penangkapan tersebut, polisi menyatakan Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.
Lalu, apa saja aksi kriminal yang pernah dilakukan Hercules?
Melansir dari beberapa sumber, Gridhot.ID telah merangkum beberapa kejahatan yang pernah dilakukan oleh Hercules.
Penguasaan Lahan Kalideres
Baca Juga : Unggah Potret Gading Marten Peluk Erat Roy Marten, Tompi: Semua Akan Baik-Baik Saja, Putraku
Diwartakan Kompas.com, Herculis telah terbukti terlibat dalam penguasaan lahan yang dilakukan kepada PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat sejak Agustus hingga November 2018.
Polisi juga menetapkan Hercules sebagai pemimpin aksi premanisme tersebut dengan sebuah barang bukti plang lahan.
Selanjutnya, keterangan terkait barang bukti akan dibahas dalam pengadilan.
"Ada (buktinya) dia memimpin, di plang itu (yang terpasang di lokasi) ada penguasaan lapangannya.
Baca Juga : 8 Perempuan yang Pernah Mewarnai Kehidupan Cinta Baim Wong Sebelum Akhirnya Berlabuh Pada Paula Verhoeven
Ada (nama Hercules di plang). Penguasaan lapangannya (oleh) Hercules," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (22/11/2018).
Penyerangan Ruko
Hercules juga terlibat dalam kasus penyerangan ruko PT Nila Alam yang ada di Jalan Daan Mogot KM 13 beberapa waktu yang lalu, dikutip dari Tribunnews.
Aksi penyerangan ini tak lain adalah buntut dari keributan penguasaan lahan di Kalideres.
Baca Juga : Tak Sengaja, Ani Yudhoyono Ekspos Wajah Annisa Pohan Tanpa Makeup Saat Unggah Video Cucu Makan Snack
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan komplek ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," kata Hengki, Rabu (21/11/2018).
Paksa minta uang
Menurut Kapolres Polres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan jika kelompok preman yang dipimpin oleh Hercules juga memaksa penghuni ruko dan kantor pemasaran di lahan milik PT Nila Alam untuk menyetorkan uang bulan kepada mereka.
Diketahui, kelompok preman Hercules memang menguasai lahan seluas dua hektar itu sejak 8 Agustus 2018 lalu.
"Jika masih mau tinggal dikenai biaya per bulan Rp 500.000. Itu pun tanahnya tetap mereka kuasai," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (12/11/2018).
Lahan milik PT Nila Alam tersebut bersertifikat yang berisi penghuni dengan tujuh ruko dan kantor pemasaran.
Sementara itu, preman tersebut menyerang lahan dan memasang plang bertuliskan bahwa hak milik tanah di sana atas nama Thio Ju Auw. (*)