Baca Juga : Gibran Marten: Gisel Sudah Ngomong Baik-baik, Sudah Tidak Bisa Lagi...
"Sebenarnya kan Supriyono bisa bilang langsung ke saya, kalau ada acara partai. Ini kan jumlahnya besar, bukan dianggap ringan, tapi dia tidak pernah bilang langsung," ungkap Zumi.
Jaksa KPK kembali menanyakan apakah Zumi Zola sempat menawarkan agar pengurus PAN mendapatkan proyek senilai Rp 50 miliar. Namun Zumi Zola membantah.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu dan adik Zumi Zola.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Baca Juga : Soal Penyiaran Video Vicky Parsetyo Grebek Angel lelga, Dedy Corbuzier: Mana KPI?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Ekonomi Terpuruk, Zumi Zola Mohon Uang di Brankas Dikembalikan