GridHot.ID - Aksi premanisme yang dilakukan anggota Kelompok Hercules menyeret Hercules sendiri selaku pimpinannya.
Mereka terlibat dalam penguasaan lahan yang dilakukan kepada PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat sejak Agustus-November 2018.
Baca Juga : Resmi Menikah, Baim Wong Sebut Paula Verhoeven Orang yang Sesuai Doa dan Harapannya
Hercules ditangkap jajaran polisi Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya yang terletak di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).
Setelah penangkapan, ia langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga : Resmi Jadi Istri Baim Wong, Paula Verhoeven Ganti Nama
Pada penangkapan tersebut, polisi menyatakan Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.
Pimpin Penguasaan Lahan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, aksi premanisme penguasaan lahan yang dilakukan anggota Kelompok Hercules dipimpin oleh Hecules sendiri.
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," kata Hengki, Rabu.