Surat kuasa tersebut adalah surat kuasa lapangan kepada Hercules yang diberikan oleh tersangka HM.
Sementara HM telah ditangkap bersama 22 orang preman dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Dulunya Tambang Batu, Sebuah Tempat di Bawah Permukaan Bumi Ditumbuhi Ganja Senilai Rp19 Miliar!
Resmi Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka seusai penangkapan dan penggeledahan serta pemeriksaan, polisi menyatakan Hercules resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis kemarin.
"Jadi kemarin kami telah menetapkan saudara Hercules menjadi tersangka dan hari ini kami tahan," kata Edy, Kamis.
Menurut Edy, Hercules kooperatif dan mengakui semua perbuatannya dalam penangkapan hingga pemeriksaan kasus tersebut.
Kemudian polisi resmi menahannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Fakta Penangkapan Hercules yang Pimpin Penguasaan Lahan di Kalideres"
(*)