Hal ini juga dibenarkan Moh Takdir Suhan selaku anggota JPU KPK. Takdir mengatakan Wawan diduga menyalahgunakan izin membesuk orang tua di rumah sakit.
"Bukti-buktinya sudah ada, termasuk CCTV hotel sudah kami punya. Nanti kami buka di persidangan," ungkap Takdir, yang dikutip dari Tribunnews, Jumat (7/12/2018).
Sementara itu, dugaan sementara untuk mendapatkan izin keluar lapas serta fasilitas di dalam lapas ditujukan kepada Mantan Kepala Lapas, Wahid Husein.
Baca Juga : Misterinya Kehidupan Hingga Kematian Suzzanna yang Menjadi Perdebatan Publik
"Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018) yang dikutip dari Kompas.com.
Dugaan sementara, Wahid diberikan uang sejumlah Rp 63 juta untuk pemberian izin tersebut.(*)
Baca Juga : Sah Jadi Suami Achmad Hulaefi, Mewahnya Pernikahan Lindswell Kwok Walaupun Ibu dan Saudaranya Kecewa