Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Diblokir Karena Nunggak Pajak, ini 3 Fakta yang Harus Diketahui Buat Para Pemotor!

None - Kamis, 13 Desember 2018 | 18:10
Jangan Sampai Diblokir Karena Nunggak Pajak, ini 3 Fakta yang Harus Diketahui Buat Para Pemotor!
octa saputra/Grid.ID

GridHot.id – Munculnya wacana pengahapusan registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak membuat geger pada warganet belakangan ini.

Jadi untuk pemilik kendaraan yang nunggak pajak 5 tahun (masa berlaku STNK habis) dan masih nggak diurus sampai 2 tahun berikutnya, maka registrasi kendaraan bermotornya akan dihapus.

Ada kabar paling anyar dari wacana tersebut.

Razia motor, jangan sampai ngunggak pajak
Tribun Jogja

Razia motor, jangan sampai ngunggak pajak

Baca Juga : Jangan Tonton 4 Film Romantis ini Bersama Pasangan, Bikin Hubungan Jadi Canggung!

  1. Waktu penerapan 2019
Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.

"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri.

Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji yang dikutip dari Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Pajak kendaraan nunggak, bisa ditilang loh
TMC Polda Metro

Pajak kendaraan nunggak, bisa ditilang loh

Baca Juga : 5 Film Paling Mengerikan dan Kontroversial, 100 Orang Lebih Sampai WalkOut Saat Tayang di Festival Film!

  1. Menunggu petunjuk dari Korlantas Polri
Awal tahun depan, kata Sumardji akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.

Source : grid

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x