Baca Juga : Jangan Mau Dibilang Gaptek, Begini Cara Ganti Tema WhatsApp Biar Nggak Ngebosenin!
Aturan sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.
- Pasal 1 ayat 17 Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
- Pasal 110 ayat 1 Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
Baca Juga : Tanpa Bahan Kimia, Pakai Bahan Alami ini Buat Bikin Alismu Makin Tebal
- Pasal 114
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul, “Mulai 2019 Polisi Blokir STNK Penunggak Pajak, 3 Fakta Ini Wajib Tahu”
Source | : | grid |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |
Komentar