GridHot.id – Munculnya wacana pengahapusan registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak membuat geger pada warganet belakangan ini.
Jadi untuk pemilik kendaraan yang nunggak pajak 5 tahun (masa berlaku STNK habis) dan masih nggak diurus sampai 2 tahun berikutnya, maka registrasi kendaraan bermotornya akan dihapus.
Ada kabar paling anyar dari wacana tersebut.
Baca Juga : Jangan Tonton 4 Film Romantis ini Bersama Pasangan, Bikin Hubungan Jadi Canggung!
Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.
"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri.
Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji yang dikutip dari Kompas.com, Senin (10/12/2018).
Baca Juga : 5 Film Paling Mengerikan dan Kontroversial, 100 Orang Lebih Sampai WalkOut Saat Tayang di Festival Film!
Awal tahun depan, kata Sumardji akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.
"Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan menanfaatkan program pemutihan atau bebas denda," kata Sumardji lagi.
Baca Juga : Jangan Mau Dibilang Gaptek, Begini Cara Ganti Tema WhatsApp Biar Nggak Ngebosenin!
Aturan sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.
- Pasal 1 ayat 17 Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
- Pasal 110 ayat 1 Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
Baca Juga : Tanpa Bahan Kimia, Pakai Bahan Alami ini Buat Bikin Alismu Makin Tebal
- Pasal 114
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul, “Mulai 2019 Polisi Blokir STNK Penunggak Pajak, 3 Fakta Ini Wajib Tahu”
Source | : | grid |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |
Komentar