GridHOT.id - Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 dilarang untuk mengirimkan gugatan terhadap pabrikan, Boeing. Larangan itu dimuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai.
Akibatnya, pertemuan antara pihak keluarga korban dengan pihak maskapai Lion Air dan manajemen asuransi di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (13/12/2018) berakhir deadlock karena beda pandangan soal larangan menggugat.
Baca Juga : Terlihat Kalem, Ternyata Iriana Widodo Jengkel dan Cemburu Saat Jokowi Dipeluk Wanita Lain
"Pertemuan menemui jalan buntu karena pihak keluarga korban ingin klausul berisi larangan menggugat Boeing dan pihak terkait lainnya dihapus. Itu tidak bisa dipenuhi," kata Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, Kamis.
Dia menuturkan, pihak keluarga korban tidak sekadar menginginkan pencairan asuransi. Namun, berharap juga ada keadilan dalam bentuk proses hukum di pengadilan.
"Soal kelaikan pesawat Boeing harus dibawa ke pengadilan. Harapannya ini jadi pelajaran agar tidak ada kelalaian dalam industri penerbangan," ujar Didit.
Klausul baku
Sementara itu pihak asuransi Lion Air memastikan semua klausul yang disampaikan pada keluarga korban sudah bersifat baku.
Baca Juga : Ini Kata Psikolog Soal Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan Selingkuh
Klausul tersebut juga dinyatakan universal terhadap seluruh pengguna jasa penerbangan.
"Klausul asuransi mengacu pada Permenhub 77 Tahun 2011. Tidak bisa dihapus begitu saja," kata Insurance Officer Lion Air, Ganjar, di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung.
Komentar