"Klausul asuransi mengacu pada Permenhub 77 Tahun 2011. Tidak bisa dihapus begitu saja," kata Insurance Officer Lion Air, Ganjar, di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga : Lagi! Angel Lelga Katakan Vicky Prasetyo Banyak Melakukan Kebohongan dan Maksiat
Terkait hal itu, Ganjar menolak jika manajemen dalam hal ini PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk mempersulit dalam proses pencairan dana.
"Tidak ada yang dipersulit karena klausulnya sudah baku," tutupnya. (Kompas.com/Heru Dahnur)
Baca Juga : Ini Daftar Artis yang Menikah Tidak Mendapat Restu Orang Tua Karena Beda Keyakinan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dilarang Gugat Boeing