Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Update Lion Air Jatuh, Keluarga Korban Dilarang Gugat Boeing

None - Jumat, 14 Desember 2018 | 14:06
Ilustrasi pesawat Lion Air
Instagram @lionairgroup

Ilustrasi pesawat Lion Air

"Klausul asuransi mengacu pada Permenhub 77 Tahun 2011. Tidak bisa dihapus begitu saja," kata Insurance Officer Lion Air, Ganjar, di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga : Lagi! Angel Lelga Katakan Vicky Prasetyo Banyak Melakukan Kebohongan dan Maksiat

Terkait hal itu, Ganjar menolak jika manajemen dalam hal ini PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk mempersulit dalam proses pencairan dana.

"Tidak ada yang dipersulit karena klausulnya sudah baku," tutupnya. (Kompas.com/Heru Dahnur)

Baca Juga : Ini Daftar Artis yang Menikah Tidak Mendapat Restu Orang Tua Karena Beda Keyakinan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dilarang Gugat Boeing

Source : Kompas.com

Editor : Grid Hot





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x