"Kami melihat ada miss interpretasi warga yang melihat sikap MK, kemudian merealisasikan sikap kemarahan dengan melakukan aksi main hakim sendiri," sesal kapolres jebolan Akpol 1999 ini.
Berdasarkan hasil otopsi oleh tim dokter forensik RS Bhayangkara, polisi menemukan sejumlah luka memar dan luka robek pada berbagai bagian tubuh korban.
Shinto menegaskan, tindakan main hakim yang dilakukan beramai-ramai dan menyebabkan hilangnya nyawa merupakan tindak pidana.
Baca Juga : Penemuan Titanic Diklaim Sebagai Konspirasi Militer Amerika Serikat
"Kita sesalkan sikap kemarahan dilampiaskan dengan aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," tambah Shinto.
Atas perbuatan ketujuh tersangka, polisi mengenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Namun usai pengembangan kasus, ditemukan lagi tersangka baru dalam aksi pengeroyokan terhadap Muhammad Khaidir.
Baca Juga : Penemuan Titanic Diklaim Sebagai Konspirasi Militer Amerika Serikat
Ialah HDL (54), pria yang berprofesi sebagai sopir, digelandang polisi pada Sabtu (15/12/2018).
HDL bersama LN (16), ICZ (17), ditetapkan tersangka dalam kasus Penganiyaan berujung maut terhadap mahasiswa UIT Makassar asal Selayar, Muhammad Khaidir (23 tahun).
Di hadapan petugas, HDL mengaku mendengar pengumuman adanya pencuri melalui pengeras suara Masjid.
Ia pun segera ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa parang.