Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diteriaki Maling oleh Marbot Masjid Lewat Pengeras Suara, Muhammad Khaidir Tewas Dikeroyok Masa

Dewi Lusmawati - Minggu, 16 Desember 2018 | 12:39
Pelaku pengeroyok Muhammad Khaidir
Ari Maryadi / Tribun Timur

Pelaku pengeroyok Muhammad Khaidir

Baca Juga : BREAKING NEWS: Gunung Soputan Alami Erupsi Pagi Ini

"Saya berada di lokasi karena ada pengumuman di Masjid. Katanya ada pencuri yang tertangkap," kata HDL di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018).

Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan mengatakan, ketiganya yang sebelumnya berstatus saksi ditingkatkan jadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam kepolisian.

"HDL ditetapkan tersangka lantaran perannya membawa parang ke TKP saat kejadian berlangsung. Sementara LN dan ICZ menendang dan menginjak-injak korban," ungkap Tambunan.

Dengan tambahan tiga tersangka, total tersangka kini berjumlah sepuluh orang.

Baca Juga : Egianus Kogoya Ketua KKB Ternyata Anak Dari Daniel Yudas Kogoya Penculik Tim Lorentz Tahun 1996 Lalu

Sebelumnya, tujuh orang disebut menjadi tersangka, yaitu RDN (47), ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24) dan YDS (49).

Atas keterlibatannya menganiaya Khaidir, LN dan ICZ dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara HDL yang membawa parang ke tkp dikenakan pasal 2 (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, No 78 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kabar kematian Muhammad Khaidir menjadi viral di dunia maya, setelah kisahnya dibagikan oleh akun YouTube @gabrielle_sandy pada 15 Desember 2018.

Baca Juga : Dua Model Kembar Ini Kena Penyakit Gegara Agensinya, Lihat Penampilannya Sekarang, Seperti Kerangka Hidup!

Dalam unggahannya, akun @gabrielle_sandy menulis "DI TUDUH MALING, ORANG INI DI BUNUH DI DALAM RUMAH IBADAH..

Source : Twitter Tribun Timur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x