Alasan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterngan para saksi.
"Perannya mereka mengeksploitasi dengan cara persetubuhan dan memungut biaya bagi yang menonton. Menyelenggarakan dan memperdagangkan orang," tegasnya.
Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara
Menurut Kombes POl Hadi Utomo, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP memudahkan atau membiarkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
"Ancaman hukumnya cukup berat, ancaman maksimal 15 tahun," tegasnya.
Baca Juga : Ngefans kepada Rhoma Irama, Via Vallen Ucapkan Selamat Ulang Tahun Langsung dari Depan Masjid Al Aqsa
Seperti diketahui, Polda DIY berhasil melacak perbuatan melanggar hukum melalui media sosial.
Pada hari Selasa (11/12/2018), polisi melakukan penggerebekan di sebuah homestay daerah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Polisi mengamankan sebanyak 12 orang yang sedang melakukan pesta seks.
Polisi akui Homestay Arawa sebagai lokasi pesta seks
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto juga membenarkan, penggerebekan pada Selasa (11/12/2018) bertempat di Homestay Arawa.
Baca Juga : Sudah Ada Sejak Zaman Belanda, OPM Kerap Serang Freeport untuk 'Cari Perhatian'
"Iya benar (Homestay Arawa)," tegasnya.