Laporan Wartawan GridHot.ID, Chandra Wulan
GridHot.ID - Gagal jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Jangan khawatir, kamu masih punya kesempatan buat jadi pegawai pemerintah, kok.
Tahun 2019, pemerintah akan membuka rekrutmen pegawai kontrak.
Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun nggak melalui proses rekrutmen CPNS.
Baca Juga : RS Siloam Tegaskan Proyek Galian di Jalan Raya Gubeng Telah Diserahkan Sepenuhnya Pada Pihak Kontraktor
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.
Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.
Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.