Dugaan itu mengemuka ketika Konsultasi Teknis Dokumen antara RZWP3K Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Dari rilis yang diterima TribunBali, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Bali mempertanyakan keberpihakan Menteri Susi terhadap masyarakat Bali.
Baca Juga : Resmikan Jalan Tol Trans Jawa, Jokowi Kenakan Jaket Seharga Kurang dari Rp 500 Ribu!
Disebutkan, dokumen antara rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sedang dibahas di dalam konsultasi tersebut sesungguhnya telah mengalokasikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim berkat upaya banyak pihak termasuk desakan Walhi Bali.
Akan tetapi di tengah upaya konservasi tersebut, justru muncul dugaan terbitnya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa.
“Patut disayangkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selama ini jelas-jelas rakyat Bali konsisten selama lima tahun lebih menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Terlebih lagi izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru ini diterbitkan secara diam-diam,” ujar Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional.
Tidak Pernah Terbitkan Izin
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial yang menyebutkan KKP telah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Dalam rilis yagn diterima Tribun, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi memastikan KKP belum pernah menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi dimaksud.
"Ini hal yang keliru. KKP tidak memberi izin reklamasi di Teluk Benoa, melainkan izin lokasi reklamasi. Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan," ujar Brahmantya di Jakarta, Kamis (20/12/2018).