Gridhot.ID - GKR Hemas, istri Sri Sultan Hamengkubuwono X dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI dengan pemberhentian sementara.
Sanksi ini diberikan lantaran GKR Hemas bolos rapat DPD RI selama 12 kali.
Namun di lain sisi dari keanggotaannya sebagai DPD RI, GKR Hemas punya kisah menarik semasa masih usia remaja.
Dikutip dari Tabloid NOVA edisi Mei 1993, dengan judul asli Gusti Kanjeng Ratu Hemas (2): Sepatu Hak Tinggi untuk Berkelahi, GKR Hemas yang mempunyai nama asli Tatiek Dradjad Supriastuti ini pernah menolak dinikahkan dengan Mas Herjuno Darpito (Sri Sultan Hamengkubuwono X).
Alasannya karena ia beranggapan tak mampu beradaptasi dengan adat budaya Keraton Yogyakarta.
Sempat kabur ke Jerman, GKR Hemas akhirnya mau menikah dengan Mas Herjuno setelah sang ibu menelponnya saat masih diluar negeri.
18 Mei 1973, ia dinikahkan dengan Mas Herjuno yang kelak jadi raja di Keraton Yogyakarta.
Kuliah GKR Hemas di Universitas Triksakti juga berhenti karena petnikahannya.
Baca Juga : 5 Hari Terjepit Batu Besar, Pria Ini Amputasi Tangannya Sendiri Agar Tetap Hidup
"Tanggal 18 Mei 1973, kami dinikahkan di Keraton Yogyakarta. Setelah itu kuliah tidak saya lanjutkan lagi. Bersama kami dinikahkan pula tiga kakak perempuan Mas Herjuno," ujar GKR Hemas.
Berhenti dari bangku perkuliahan dan menikah muda amat disesali oleh GKR Hemas.