Porsi saham PT Inalum menjadi 51,2 persen sementara Freeport McMoran memegang 48 persen saham.
Kepemilikan sebesar 51,2 persen tersebut terdiri dari 41,2 persen untuk PT Inalum dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua.
Pengalihan saham secara resmi ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
(*)