Sidang itu beragenda pemanggilan saksi dan alat bukti.
"Ya, ditunda sampai 9 Januari 2019," kata kuasa hukum Gisel, Andreas Sapta, ketika ditemui sesudah sidang tersebut.
"Agenda sidang hari ini, agenda pertama dengan agenda alat bukti. Terkait alat bukti, sudah diterima hakim, cuma memang ada satu revisi dan itu dapat dibilang tinggal kami klarifikasi ke klien kami ya," sambung Andreas.
Sidang tersebut ditunda karena hakim meminta untuk Gisella Anastasia hadir, padahal Andreas Sapta sudah membawa surat kuasa dari Gisel, yang tidak bisa datang.
Baca Juga : Mantap Cerai, Gisella Anastasia Justru Tunjuk Paman Gading Marten Sebagai Pengacaranya
"Kami menghadirkan saksi di PN Jaksel, namun hakim meminta untuk prinsipal (Gisel) juga hadir," ucapnya.
"Saya sebagai kuasa hukum Mbak Gisel sudah tanda tangan surat kuasa dan permohonan kebijakan hakim. Klien saya harus hadir, memang itu wewenang dari majelis hakim," lanjutnya.
Pihak Gisella Anastasia membawa dua saksi, yakni Siti Rukoyah atau Koneng, asisten Gisel, Andi, manajer Gisel.
Baca Juga : Kesedihan Gisel Semakin Dalam Saat Gempi Lebih Pilih Tinggal dengan Gading Marten
"Memang, diajukan asisten Gisel, Koneng. Kedua adalah manajer, Andi. Persidangan tertutup. Jadi, memang saya tidak bisa menguraikan," ujar Andreas.(*)
Source | : | Kompas.com,tribun jakarta |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar