GridHot.ID -Pu dan EF merupakan pasangan lesbian yang diamankan petugas Satpol PP di sebuah tempat karaoke di Jalan Bundo Kandunag, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Senin (24/12/2018) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Dikutip GridHot.ID dari Tribun Pekanbaru Plt Kasat Pol PP Kota Padang, Yadrison mengatakan bahwa pasangan terlarang berinisial Pu dan EF ini saat diperiksa penyidik PPNS, awalnya membantah sebagai pasangaan lesbian.
Namun setelah penyidik memperlihatkan bukti-bukti berupa foto keduanya sedang berpelukan dan berciuman, barulah Pu dan EF mengaku sebagai pasangan lesbian.
Baca Juga : Dijamin Nagih! 5 Posisi Seks yang Bikin Pasangan Kamu Orgasme Berkali-Kali
Keduanya mengaku telah berpacaran selama lebih kurang 1 tahun, dan tinggal satu rumah di kawasan Cendana mato Aia.
"Bukti-bukti berupa foto pasangan lesbian itu didapatkan oleh anggota intel kami di lapangan, termasuk dari infromasi masyarakat yang resah oleh perbuatan kedua wanita tersebut," kata Yadrison.
Selain mengamankan Pu dan EF, Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB, Yadrison juga nenyebut bahwa anggotanya juga mengamankan pasangan lesbian berinisial VF (24) dan Ma (30) di Rusunawa Purus, Padang Barat.
Baca Juga : Jangan Sampai Salah, 5 Situasi Ini Paling Pas untuk Bercinta dengan Pasangan
Saat diamankan petugas, sebut Yadrison, keduanya juga membantah sebagai pasangan lesbian.
Bahkan kepada petugas, keduanya mengaku sebagai saudara kandung yang sudah lama terpisah dan baru bertemu pada 2017 lalu.
"Katanya saudara kandung beda ibu. Tapi kami tidak percaya begitu saja, karena foto-foto yang kami dapatkan, keduanya terlihat mesra. Bahkan ada juga foto keduanya sedang berpelukkan. Kalau di lihat, foto itu diabadikan di dalam kamar," ungkap Yadrison.