Hingga saat ini, kasus tersebut masih diselidiki oleh Polda Banten.
Pihaknya telah meminta izin kepada pemerintah provinsi untuk melanjutkan pembangunannya.
"Saya juga sudah sampaikan ke Kapolres (Pandeglang) apakah boleh diambil alih, karena saat ini tengah tahap penyelidikan Polda Banten, saya tidak tahun sudah sampai mana prosesnya," kata Irna saat dikonfirmasi Kompas.com, di Labuan, Jumat (28/12/2018).
Harapan Irna, jika diambil alih oleh Pemkab Pandeglang, maka shelter tersebut bisa digunakan sebagaimana mestinya, yakni jadi tempat evakuasi warga seperti saat tsunami datang seperti Sabtu (22/12/2018) lalu.
Namun tentunya, kata dia, bakal dikaji terlebih dahulu, apakah strukturnya kokoh atau tidak jika menopang banyak pengungsi.
Baca Juga : BNPB: Potensi Tsunami Selat Sunda Tidak Terdeteksi karena Ketiadaan Peralatan Sistem Peringatan Dini
"Besok tim kami akan kaji memastikan apakah kuat menampung ratusan orang," kata dia.
Tsunami Selat Sunda yang melanda Banten, Pandeglang dan Lampung pada 23 Desember 2018 lalu menelan banyak korban.
Ratusan orang dinyatakan meninggal dunia dan ribuan luka-luka.
Ketiadaan sistem peralatan peringatan dini menyebabkan masyarakat tak punya waktu untuk evakuasi.