Karir politik Zumi Zola diawali sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur sampai pada akhirnya dia menjadi Gubernur Jambi yang dilantik Februari 2016.
Mirisnya perjalanan Zumi Zola di dunia politik kandas ketika tersandung kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Zumi Zola mengakui, menjalani hari-hari sebagai tahanan KPK tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Duduk di kursi terdakwa dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta harus dilakoni. Sampai pada akhirnya, Kamis (6/12/2018) Zumi Zola divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga : Begini Kata Aa Gym Soal Ingin Mengasuh Anak Bungsu Aa Jimmy yang Kini Sebatang Kara
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana penjara.
Menurut majelis hakim, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar. Zumi Zola juga menerima 177.000 dollar AS dan 100.000 dollar Singapura. Zumi Zola juga menerima satu unit Toyotha Alphard dari kontraktor.
Baca Juga : Akhirnya Terjawab Soal Kehamilan Maia Estianty...
Hakim menyatakan Zumi Zola menerima hadiah melalui orang kepercayaannya yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan selaku Kepala Dinas PUPR Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga dinilai terbukti menyuap anggota DPRD Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. Suap diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui APBD Jambi 2017 dan 2018.