Sedangkan fase kedua akan dilaksanakan setelah pemilu yang jatuh pada bulan April 2019 mendatang.
2. Proses pendaftaran tak melalui situs resmi BKN
Baca Juga : Miris, Ratusan Pelajar Indonesia Diduga Kerja Paksa di Pabrik Taiwan
Tak seperti CPNS, proses seleksi P3K tidak akan melalui situs resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.
Ada dua tahap seleksi yang harus dilakukan peserta, yakni selekse administrasi dan seleksi kompetensi.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.
3. Dibatasi usia
Baca Juga : Info Loker PLN untuk Lulusan D3 Sampai S1, Simak Syaratnya dan Jangan Sampai Ketinggalan!
Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.
Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.