Baca Juga : China Uji Coba 'Induk dari Segala Bom', Hanya Kekuatan Ledakan Nuklir yang Mampu Menandinginya
3. Tidak termasuk pelanggaran
Karena bukan jalan yang dibangun di atas tanah milik negara, maka hal ini bukan pelanggaran.
Kompas.com mengonfirmasi Kepala Polres Wonosobo AKBP Abdul Waras, penutupan jalan oleh warga tersebut bukan merupakan pelanggaran karena merupakan tanah pribadi.
"Sebenarnya bukan pelanggaran karena masih tanah pribadi yang bersangkutan, bukan milik negara, ada sertifikatnya juga, tapi memang karena kalah (Pilkades) jadi ditutup," terang Abdul.
Baca Juga : Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi Pertalite Hingga Pertamax Turbo, Berikut Daftar Harga Barunya!
4. Sudah dua tahun tanah dipinjamkan untuk jalan pintas warga
Pemilik tanah sekitar dua tahun lalu sepakat meminjamkan tanah tersebut untuk jalan pintas warga dengan kesepakatan tertentu dan akan diminta lagi jika dibutuhkan.
"Dulu mereka mempersilakan warga untuk memakai tanah ini sebagai jalan pintas, tapi kalau dibutuhkan mau diminta lagi. Nah kebetulan berkaitan dengan pilkades ini mereka (Soim dan Edi) kalah semua dan warga yang dikasih jalan itu tidak menempati janjinya," papar Abdul.
Baca Juga : Lowongan Kerja Perum Bulog untuk Lulusan SMK hingga S1, Dibuka 7-13 Januari 2019
5. Kepolisian beserta pemerintah setempat melakukan pendekatan persuasif
Dilansir dari TribunJateng.com, Paur Subbag Humas Polres Wonosobo Ipda Heni Himawan bermaksud mengatasi persoalan ini dengan pendekatan persuasif.