GridHOT.id - Aparat Kepolisian Sektor Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya berhasil menangkap pria berinisial YB (18) karena membawa lari AMJ, seorang remaja putri berusia 14 tahun.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, YB diketahui berprofesi sebagai kondektur sebuah angkutan kota (angkot) yang beroperasi di wilayah Kota Kupang.
Baca Juga : 7 Fakta Pengasuh Keluarga Kerajaan Inggris: Harus Menguasai Ilmu Bela Diri dan Anti Teror
"Pelaku merupakan kondektur bemo, sedangkan korban adalah pelajar SMP," ungkap Jules kepada Kompas.com, Sabtu (5/1/2018).
Menurut Jules, YB dibekuk polisi karena membawa AMJ dari Kota Kupang, menuju Kabupaten Rote Ndao, sejak (27/12/18) lalu.
YB akhirnya diringkus polisi di Dusun Bangubelan, Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Jumat (4/1/2018) kemarin.
Baca Juga : Punya Pacar Sule Mau Nikah! Insyaallah Salihah...
Jules menjelaskan, kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi LP Nomor : LP/B/1194/XII/2018/ SPKT Reskrim Kupang Kota, yang dilaporkan oleh orang tua korban pada (31/12/2018).
Orang tua AMJ lapor polisi karena putri mereka diketahui menghilang dari rumahnya di Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang sejak Kamis (27/12/18) lalu.
“Berdasarkan laporan ini, kemudian Polres Kupang Kota melakukan upaya pencarian terhadap pelaku dan korban,"imbuhnya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memeroleh informasi bahwa, pelaku dan korban berada di wilayah Pantai Baru, Rote Ndao.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Rich |
Komentar