"Yang jelas, tersangkanya nanti mucikarinya, tapi belum menyebutkan tersangka, karena SPDP yang kami terima masih dikum (penyidikan umum)," bebernya.
Dengan diterimanya SPDP terkait kasus prostitusi online itu, Kejati Jatim mengaku dapat menjalankan tupoksinya selaku pengawas penyidikan.
Baca Juga : Namanya Masuk Dalam Inisial Prostitusi Online, Baby Shu Yakin BS Bukan Dirinya
Sunarta menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu SPDP yang telah menyentuh nama tersangka.
"Saat ini, kami hanya tinggal menunggu proses penyidikan oleh pihak penyidik ( Polda Jatim)," beber Sunarta kepada awak media, Jumat (11/1/2019).
Sunarta berharap, penyidikan kasus ini dapat segera selesai secepatnya.
Pasalnya, bila penyidikan kasus tersebut usai, lanjut Sunarta, maka berkas perkara kedua tersangka dapat segera dilimpahkan ke Kejati Jatim.
Tetapi, Sunarta mengaku pihaknya tak memberikan tenggat waktu sampai kapan penyidikan terhadap kasus itu wajib diselesaikan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis dan model. (Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi)
Baca Juga : Tiara Permatasari Artis yang Diduga Terkait Prostitusi Online, Bintang Iklan Juga!