GridHOT.id - Kasus prostitusi online diduga melibatkan 45 artis dan 100 model menggemparkan publik akhir-akhir ini.
Lantas, sudah sejauh apa penanganan kasus tersebut? Jumat (11/1/2019) sore, Kejati Jatim mengaku telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait kasus prostitusi artis itu dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kepala Kejati Jatim, Sunarta menegaskan, SPDP itu telah diterima pihaknya pada Kamis (10/1/2019) kemarin.
Baca Juga : Turun 100 Kg, Selain Diet Arya Permana Dibantu dengan Operasi Bariatrik
"Benar, SPDP prostitusi online yang sudah ada yang masuk," tegas Sunarta kepada awak media, Jumat (11/1/2019).
Sunarta mengimbuhkan, usai pihaknya meneliti, tidak ada saksi korban berinisial VA dalam SPDP itu.
"Tapi, tidak ada yang berinisial VA," sambungnya saat ditanya terkait keterlibatan artis FTV itu.
Sunarta mengaku, SPDP tersebut tengah dipelajari oleh jaksa peneliti Kejati Jatim.
Sayangnya, SPDP yang diterima Kejati Jatim masih belum menyebutkan identitas tersangka dalam kasus itu kendati Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka kasus dalam kasus itu sebelumnya, yaitu berinisial TN (28) dan ES (37).
"Yang jelas, tersangkanya nanti mucikarinya, tapi belum menyebutkan tersangka, karena SPDP yang kami terima masih dikum (penyidikan umum)," bebernya.
Dengan diterimanya SPDP terkait kasus prostitusi online itu, Kejati Jatim mengaku dapat menjalankan tupoksinya selaku pengawas penyidikan.
Baca Juga : Namanya Masuk Dalam Inisial Prostitusi Online, Baby Shu Yakin BS Bukan Dirinya
Sunarta menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu SPDP yang telah menyentuh nama tersangka.
"Saat ini, kami hanya tinggal menunggu proses penyidikan oleh pihak penyidik ( Polda Jatim)," beber Sunarta kepada awak media, Jumat (11/1/2019).
Sunarta berharap, penyidikan kasus ini dapat segera selesai secepatnya.
Pasalnya, bila penyidikan kasus tersebut usai, lanjut Sunarta, maka berkas perkara kedua tersangka dapat segera dilimpahkan ke Kejati Jatim.
Tetapi, Sunarta mengaku pihaknya tak memberikan tenggat waktu sampai kapan penyidikan terhadap kasus itu wajib diselesaikan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis dan model. (Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi)
Baca Juga : Tiara Permatasari Artis yang Diduga Terkait Prostitusi Online, Bintang Iklan Juga!
Artikel ini sudah tayang di surya.co.id dengan judul Nama Vanessa Angel Tak Ada di Surat Penyidikan Prostitusi Online, Begini Reaksi Kejati Jatim