GridHOT.id - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pelaku pembunuhan kucing hamil di dalam mesin pengering.
A Mohanraj ditangkap bersama dua pria lain bernama SS Satthiya dan K Ganesh di Binatu Queen, Taman Gombak Ria, pada 14 September 2018.
Baca Juga : Info Lowongan Kerja BRI Syariah, Ditutup 31 Januari 2019
Mereka ditangkap setelah rekaman CCTV menunjukkan ketiga pelaku memasukkan seekor kucing hamil itu di dalam mesin pengering.
Video memperlihatkan seorang dari ketiga pria itu mengangkat kucing dari lantai, sementara dua lainnya membuka pintu mesin pengering.
Setelah menempatkan kucing di dalam mesin, mereka menutupnya dan pergi begitu saja. Mereka kembali untuk memasukkan koin ke mesin pengering dan menyalakannya.
Bangkai kucing itu ditemukan oleh seorang pelanggan ketika hendak menggunakan mesin pengering itu. Organisasi pencinta hewan segera melaporkannya ke polisi.
Diwartakan The Star Kamis (17/1/2019), Hakim Pengadilan Sesi Selayang Rasyihah Ghazali mengubah putusannya setelah Mohanraj mengaku bersalah.
Baca Juga : Disebut Prabowo Lebih Luas dari Malaysia, Berikut Ukuran Wilayah Jawa Tengah yang Sebenarnya
Petugas Penuntut Departemen Hewan Selangor Roslan Mohd Isa berkata perbuatan yang dilakukan Mohanraj beserta dua pelaku lainnya sangat kejam.