"Kasus ini menjadi perhatian publik karena mereka menyiksa hewan yang tak berdaya. Perilaku seperti itu sangat tidak bisa diterima," kecam Roslan.
Mohanraj yang berprofesi sebagai sopir taksi merengek kepada Hakim Rasyihah untuk memberikan hukuman ringan karena dia sudah mengaku bersalah.
Baca Juga : Diramal Akan Berpisah, Raffi Ahmad dan Nagita Kasih Jawaban Ini
Selain itu, dia mengaku masih ada keluarga yang harus diberi makan. "Saya menyesal. Saya mohon maaf kepada publik Malaysia, dan berjanji tak akan mengulanginya," ujarnya.
Mohanraj mengaku ketika berada dalam tahanan, dia mengalami penghinaan oleh narapidana lain karena kasus yang dialaminya.
Rasyihah kemudian memerintahkan hukuman penjara atas Mohanraj mulai berlaku sejak hari pertama dia ditahan pada 14 September 2018. (Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)
Baca Juga : Makin Panas! Angel Lelga Katakan Keluarga Vicky Sindikat Satu Keluarga
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Pembunuh Kucing Hamil di Mesin Pengering Dihukum 2 Tahun Penjara