GridHot.ID - Belum lama ini tersiar kabar atas beredarnya foto dan video vulgar milik Vanessa Angel.
Usut punya usut, polisi pun telah mengungkap bukti baru terkait kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel.
Diketahui, Vanessa sendirilah yang menyebarkan foto dan video tak senonohnya pada mucikari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Ia membeberkan fakta autentik yang memberatkan Vanessa Angel.
Luki berujar, Vanessa terbukti sebagai pihak yang mengeksplor dirinya sendiri kepada sang mucikari.
Bukan hanya foto dan video vulgarnya, polisi juga menemukan bukti komunikasi Vanessa dengan beberapa mucikari yang berhasil diamankan.
"Ada komunikasinya bahkan pengiriman foto (video) pribadinya juga di-share kepada beberapa tersangka muncikari yang sudah kita ditangkap," jelasnya, dikutip dari TribunJatim.
Lewat temuan bukti baru dari polisi, Vanessa Angel telah melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.